PANCASILA SEBAGAI SUMBER HUKUM
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Sebagaimana telah ditentukan oleh
pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai
dasar negara republik Indonesia. Oleh karena itu, fungsi pokok Pancasila
sebagai dasar negara didasarkan pada Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 (jo Ketetapan
MPR No.V/MPR/1973, jo Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978) yang menjelaskan bahwa
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum
Indonesia yang pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup,
kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana
kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia. Kemudian mengenai Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum ini dijelaskan kembali dalam Ketetapan
MPR No.III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan
perundang-undangan pada Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa ”sumber hukum
dasar nasional adalah Pancasila. Dengan terbentuknya UU No.10 tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana yang termuat
dalam Pasal 2 UU No.10 tahun 2004 yang menyatakan bahwa ”Pancasila merupakan
sumber dari segala sumber hukum negara”, dengan tegas menyebutkan Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum sebagai berikut: ”Penempatan Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan
UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara serta
sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara, sehingga setiap materi muatan
peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila”.
1.2
Rumusan Masalah
·
Apa
pengertian dari Pancasila ?
·
Apa arti
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum ?
·
Mengapa
Pancasila menjadi Hukum Tertinggi Indonesia ?
1.3
Tujuan
Mahasiswa dapat mengetahui dan
memahami arti sesungguhnya Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum
dan mengetahui Kedudukan Pancasila sebagai hukum tertinggi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Pancasila
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan
pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun
Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang
Dasar 1945. Meskipun
terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung
dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai
hari lahirnya Pancasila.
Pancasila dalam kedudukannya
sebagai sumber dari segala sumber hukum sering disebut sebagai dasar filsafat
atau ideologi Negara. Dalam pengertiannya ini pancasila merupakan suatu dasar
niala serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara. Pancasila merupakan suatu
dasar untuk mengatur penyelengaraan Negara. Konsekuensinya selurh pelaksanaan
dan penyelenggaraan Negara terutama segala peraturan perundang-undangan
termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dari
nilai-nilai Pancasila. Maka Pancasila merupakan sumber dari segala sumber
hukum, Pancasila merupakan kaidah hukum Negara yang secara konstitusional
mengatur Negara beserta seluruh unsur-unsurnya.
2.2
Pancasila sebagai Sumber dari
Segala Sumber Hukum
Dalam ilmu pengetahuan hukum,
pengertian sumber dari segala sumber hukum dapat diartikan sebagai sumber
pengenal dan diartikan sebagai sumber asal, sumber nilai-nilai yang menjadi
penyebab timbulnya aturan hukum. Maka pengertian Pancasila sebagai sumber bukanlah
dalam pengertian sumber hukum kenbron (sumber tempat ditemukannya), tempat
melihat dan mengetahui norma hukum positif, akan tetapi dalam arti welbron
sebagai asal-usul nilai, sumber nilai yang menjadi sumber dari hukum positif.
Jadi, Pancasila merupakan sumber nilai dan nilai-nilai yang terkandung
didalamnya dibentuklah norma-norma hukum oleh negara.
Pancasila sebagai sumber asal
artinya tempat setiap pembentuk hukum di Indonesia mengambil atau menimba
unsur-unsur dasar yang diperlukan untuk tugasnya itu, dan merupakan tempat
untuk menemukan ketentuan-ketentuan yang akan menjadi sisi dari peraturan hukum
yang akan di buat, serta sebagai dasar-ukuran, untuk menguji apakah isi suatu
peraturan hukum yang berlaku sungguh-sungguh merupakan suatu hukum yang
mengarah kepada tujuan hukum negara Republik Indonesia.
Pengetian pancasila sebagai sumber
dari segala huku menurut kami yaitu pancasila harus di jadikan pedoman bagi
semua umat manusia agar terciptanya perdamaian, dan tidak terjadi kerusuhan.
Pancasila juga berfungsi mengatur semua manusia agar hidup lebih baik.
2.3
Kedudukan Pancasila sebagai Hukum Tertinggi
Pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hukum diIndonesia artinya bahwa posisi Pancasila diletakkan pada
posisi tertinggi dalam hukum di Indonesia, posisi Pancasila dalam hal ini
menjadikan pedoman dan arah bagi setiap bangsa Indonesia dalam menyusun dan
memperbaiki kondisi hukum di Indonesia. Pancasila dalam kedudukannya sebagai
sumber dari segala sumber hukum sering disebut sebagai dasar filsafat atau
ideologi Negara. Dalam pengertiannya ini pancasila merupakan suatu dasar nilai
serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara. Pancasila merupakan suatu dasar
untuk mengatur penyelengaraan Negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan
penyelenggaraan Negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk
proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dari nilai-nilai
Pancasila.
Maka Pancasila merupakan sumber
dari segala sumber hukum, Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas
kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga
merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum
Negara, dan menguasai hukum dasar baik tertulis atau UUD maupun tidak tertulis
atau dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila mempunyai kekuatan
mengikat secara hukum. Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber
tertib hukum Indonesia maka setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh
bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi
yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok
pikiran.
Dalam rangka menuju masyarakat adil
dan makmur yang menjadi tujuan bangsa dan rakyat Indonesia, Pancasila menjadi
landasannya, untuk itulah perlu adanya tatanan dan tertip hukum dalam mengatur
masyarakat dan Negara untuk mencapai tujuan tersebut. Arah dan acuan tersebut
tentunya harus berpijak pada Pancasila. Namun demikian dalam
perjalanan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia
tentunya banyak mengalami pasang surut hal ini disebabkan bahwa di era
globalisasi saat sekarang ini banyaknya permasalahan baru yang muncul ditanah
air khususnya masalah korupsi, nepotisme, dan masuknya budaya dari luar yang
berdampak pada perubahan budaya dalam masyarakat.
Perubahan perubahan tersebut akan
berdampak pada kehidupan baru masyarakat yang tentu saja membawa konsekwen baru
dari segi hukum di Indonesia. Maka
hukum di Indonesia juga terus mengalami perubahan untuk disesuaikan dengan
permasalahan yang ada. Masalah terorisme dan organisasi kejahatan internasional
menjadikan masalah baru bagi hukum kita untuk menanggulangi, disinilah
permasalah baru selalu muncul dan Pancasila harus tetap menjadi pijakan bangsa
Indonesia dalam menghadapi persolan persoalan baru hukum.
3.1
Simpulan
Sumber hukum yang paling mendasar dari negara
Republik Indonesia adalah Pancasila. Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa
Indonesia, termasuk hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan dasar hukum
pancasila, akan tercipta jiwa yang menjunjung tinggi keadilan social dan tidak
bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku. Pancasila sebagai
sumber dari segala sumber hukum tersirat dalam UUD 1945 alinea 4 yang pada
hakekatnya di bentuk sebuah undang-undang maupun peraturan lainnya bertujuan
untuk mengatur perilaku masyarakat didalam hubungannya antar anggota masyarakat
yang lain, sehingga di harapkan mampu menjamin sebuah kepastian hukum. Sebagai generasi muda,
kita harus mengamalkan Pancasila sebagai sumber hukum yaitu dengan cara
memaknai Pancasila itu sendiri.
3.2
Saran
Semoga dengan penjabaran tadi mengenai Pancasila
sebagai sumber dari selaga sumber hukum ini menjadi suatu langkah awal kita
untuk menumbuhksn rasa cinta tanah air di dalam diri warga Indonesia, serta
mendorong tumbuhnya rasa rela berkorban dan selalu ingin mengabdikan diri
kepada bangsa dan Negara.